Kendari – Praktik pencurian yang melibatkan dua anak di bawah umur di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, berhasil diungkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. Kasus ini mencuat setelah salah satu barang hasil curian, berupa handphone, diketahui dijual dengan harga hanya Rp80 ribu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 16.30 WITA, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dua anak di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, Tim Buser77 langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup,” kata AKP Welliwanto Malau.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial AM (15) dan Y (15) diamankan setelah sebelumnya tertangkap oleh masyarakat di Jalan Tanukila, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. Korban dalam kasus ini berinisial F (22).
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026. Saat itu, korban menyadari sejumlah barang miliknya hilang, yakni satu unit handphone, satu buah jaket, dan satu ekor ayam. Kecurigaan korban mengarah pada dua anak yang terlihat berada di sekitar tempat kejadian perkara.
“Korban kembali melihat anak yang dicurigai pada keesokan harinya, lalu segera menghubungi pihak kepolisian. Dari situ, pengungkapan kasus ini kami lakukan,” jelas Welliwanto.
Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengakui melakukan pencurian bersama Y dengan pembagian peran yang terstruktur. AM berperan masuk ke dalam mobil korban untuk mengambil barang, sementara Y bertugas memantau situasi sekitar.
“Pelaku mengakui handphone hasil curian tersebut sempat dijual di sebuah kios di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua, dengan harga Rp80 ribu,” ungkap AKP Welliwanto.
Uang hasil penjualan tersebut, lanjutnya, digunakan untuk menebus handphone milik teman mereka yang sebelumnya digadaikan. Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berwarna hitam.
Mengingat kedua terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan anak.
“Saat ini kedua anak tersebut telah kami titipkan di piket Reskrim Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKP Welliwanto Malau.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Komentar