Muna Barat – Misteri keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) tahun 2023 di Kabupaten Muna Barat akhirnya mulai terkuak. Fakta mengejutkan terungkap, dana untuk para guru ternyata sudah masuk ke Kas Daerah sejak akhir 2025, namun tidak bisa langsung disalurkan karena tidak memiliki identitas peruntukan yang jelas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna Barat, La Samahu, menegaskan bahwa pembayaran seluruh hak guru merupakan perintah langsung Bupati Muna Barat dan tidak boleh ditunda lagi dengan alasan apa pun.
Dalam rapat koordinasi yang melibatkan guru, kepala sekolah, Inspektorat, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna Barat, La Samahu memastikan tidak ada ruang kompromi terhadap hak tenaga pendidik.
“Perintah pimpinan sangat jelas. Kekurangan penyesuaian TPG dan Tamsil tahun 2023 dan tahun 2025 harus segera dibayarkan. Catatan pentingnya adalah tidak boleh ada pemotongan sepeser pun,” tegas La Samahu, Jumat (30/1/2026).
Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran kurang lebih Rp10 miliar, dengan rincian TPG dan Tamsil tahun 2023 sebesar Rp2 miliar lebih serta tahun 2025 sebesar Rp8 miliar lebih. Seluruh dana akan disalurkan secara nontunai, langsung dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening masing-masing guru guna menghindari penyimpangan.
Namun, di balik kesiapan anggaran tersebut, BKAD Kabupaten Muna Barat mengungkap adanya persoalan serius dalam sistem administrasi keuangan daerah. Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kabupaten Muna Barat, Marjai, membeberkan bahwa keterlambatan pembayaran bukan karena unsur kesengajaan atau penahanan dana.
“Uang yang masuk ke Kas Daerah saat itu tidak memiliki label atau ‘merek’. Kami sempat mencari peruntukan dana tersebut, baik melalui rekening koran maupun SIPD, namun tidak muncul labelnya,” jelas Marjai.
Dana TPG dan Tamsil tersebut tercatat masuk ke Kas Daerah pada 29 Desember 2025. Namun, karena tidak teridentifikasi secara administratif, proses pencairan tidak dapat dilakukan. Situasi ini memicu kebingungan internal dan berdampak langsung pada ribuan guru yang menunggu haknya.
Belajar dari kasus tersebut, koordinasi antara Dikbud dan BKAD Kabupaten Muna Barat kini diperketat. Hal serupa sempat kembali terjadi pada dana tahun 2025, namun Dikbud segera melaporkannya sehingga status dana dapat diidentifikasi lebih cepat dan tidak berlarut-larut.
Saat ini, proses verifikasi data guru penerima telah dinyatakan selesai. BKAD memastikan proses administrasi pencairan sedang berjalan dan ditargetkan rampung sebelum akhir Februari 2026.

Komentar