Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Kejari Muna Geledah 3 OPD Terkait Dugaan Korupsi Stadion Motewe Rp34,8 Miliar, 4 Boks Dokumen Disita

Kejari Muna Geledah 3 OPD Terkait Dugaan Korupsi Stadion Motewe Rp34,8 Miliar, 4 Boks Dokumen Disita

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Muna melakukan penggeledahan di salah satu OPD lingkup Pemkab Muna terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Motewe senilai Rp34,8 miliar, Kamis (19/2/2026). Foto: Dok. Ist.

Muna – Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe memasuki babak serius. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Muna menggeledah tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Muna, Kamis (19/2/2026), dalam penyidikan proyek bernilai Rp34,8 miliar tahun anggaran 2022–2023.

Tiga OPD yang digeledah masing-masing Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muna. Penggeledahan berlangsung hampir enam jam, dimulai pukul 12.16 hingga 18.12 Wita.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Stadion Motewe yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Proyek itu bahkan menjadi sorotan publik setelah insiden ambruknya kantilever stadion pada 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe,” ungkapnya, Kamis, (19/2/2026).

59 Pegawai Kanwil Ditjenpas Sultra Naik Pangkat Lewat Penyesuaian Ijazah, Ini Pesan Tegas Kakanwil

Penggeledahan, kata dia, dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengantongi surat perintah dan izin dari pengadilan negeri setempat.

“Penyidik menyita empat boks barang bukti yang berisi dokumen dan perangkat elektronik,” tambahnya.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik sempat menemukan indikasi adanya pemindahan dokumen dari salah satu OPD. Situasi tersebut sempat memicu kecurigaan penyidik. Namun, dokumen yang dibutuhkan akhirnya berhasil ditemukan dan langsung diamankan sebagai barang bukti.

“Barang bukti tersebut akan kami gunakan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan,” ujarnya.

Indra juga membuka peluang penetapan tersangka dalam waktu dekat, seiring pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita.

PIPAS Sultra Berbagi Takjil di Kendari, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

“Penetapan tersangka bisa bulan ini atau bulan depan. Kami meminta masyarakat bersabar karena proses penyidikan masih berjalan,” katanya pula.

Sebelumnya, sedikitnya 20 orang saksi telah diperiksa. Penyidik mendalami sejumlah aspek, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan fisik proyek, termasuk dugaan kegagalan konstruksi yang berujung pada ambruknya struktur kantilever stadion.

Proyek pembangunan Stadion Motewe dikerjakan dalam dua tahap oleh dua perusahaan berbeda. Pada 2022, proyek menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp16 miliar dan dikerjakan PT Laskar Buton Semesta. Sementara pada 2023, proyek dilanjutkan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp18 miliar melalui PT Sinar Bulan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *