Kendari – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) melantik satu orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya, Siti Halijah, Rabu (4/2/2026).
Pelantikan ini menjadi penanda keseriusan Ditjenpas Sultra dalam menyiapkan sumber daya manusia pemasyarakatan menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang membuka ruang luas bagi penerapan pidana alternatif.
Pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran pejabat struktural serta pegawai di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sultra.
Di tengah perubahan besar sistem pemidanaan nasional, peran Pembimbing Kemasyarakatan dinilai semakin strategis, khususnya dalam mendukung pendekatan keadilan restoratif.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menegaskan bahwa perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru menuntut kesiapan dan profesionalitas Pembimbing Kemasyarakatan.
Tidak lagi semata berorientasi pada pidana penjara, sistem hukum pidana kini mengedepankan pemulihan, pembinaan, dan reintegrasi sosial.
“Kami menekankan kepada seluruh Pembimbing Kemasyarakatan untuk lebih mendalami dan menelaah KUHP yang baru. Di dalam regulasi tersebut, peran PK semakin luas dan strategis, terutama dalam mendukung penerapan asas keadilan restoratif, pidana kerja sosial, serta pidana pengawasan,” tegas Sulardi.
Menurutnya, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki posisi penting dalam proses penegakan hukum melalui penyusunan penelitian kemasyarakatan (Litmas), pemberian rekomendasi, hingga pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.
Keberhasilan penerapan pidana alternatif sangat ditentukan oleh kualitas asesmen dan integritas PK di lapangan.
Sementara itu, Siti Halijah menyatakan kesiapan menjalankan amanah jabatan yang diembannya. Ia menyadari bahwa tanggung jawab PK ke depan semakin besar seiring diberlakukannya KUHP baru.
“Amanah ini merupakan tanggung jawab besar yang harus saya jalankan dengan integritas dan profesionalitas. Saya berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas pembimbingan, pengawasan, serta penelitian kemasyarakatan guna mendukung penerapan keadilan restoratif dan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam KUHP baru,” ujar Siti Halijah.
Pelantikan PK Ahli Madya ini diharapkan memperkuat peran Balai Pemasyarakatan dalam mengawal kebijakan pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Kanwil Ditjenpas Sultra pun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan sejalan dengan transformasi sistem peradilan pidana nasional berbasis KUHP baru.

Komentar