Muna – Langkah strategis diambil jajaran pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Bangunan eks Rumah Tahanan Negara (Rutan) Raha di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, resmi ditinjau untuk difungsikan sebagai Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas), Selasa (3/3/2026).
Peninjauan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sultra, Sulardi, didampingi Kepala Rutan Raha serta Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan (Kabid PK) Kanwil Ditjenpas Sultra, I Gede Artayasa.
Bangunan yang sebelumnya menjadi fasilitas penahanan itu dinilai memiliki posisi strategis dan layak difungsikan sebagai Pos Bapas guna mendekatkan layanan pembimbingan kemasyarakatan kepada masyarakat Kabupaten Muna.
Peninjauan dilakukan menyeluruh, mulai dari kondisi fisik bangunan, ruang layanan, hingga sarana pendukung yang akan dipakai sebagai ruang kerja Pembimbing Kemasyarakatan dan ruang konsultasi klien.
Langkah ini merupakan implementasi dari pemberlakuan KUHP baru, di mana pemerintah merencanakan pembangunan 100 Balai Pemasyarakatan (Bapas) baru di seluruh Indonesia. Program tersebut menjadi bagian dari agenda strategis nasional untuk memperkuat fungsi pembimbingan dan pengawasan di tengah masyarakat.
Dalam KUHP baru, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran krusial, mulai dari penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum, pemberian rekomendasi dalam proses peradilan, hingga pengawasan klien pemasyarakatan yang menjalani pidana di luar lembaga.
Sulardi menegaskan, kehadiran Pos Bapas di Kabupaten Muna akan membawa dampak langsung bagi masyarakat.
“Dengan hadirnya Pos Bapas di Kabupaten Muna, masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mendapatkan layanan penelitian kemasyarakatan, pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum, maupun konsultasi terkait pembimbingan klien pemasyarakatan,” ungkap Sulardi.
Ia memastikan pelayanan akan semakin cepat dan efektif.
“Ini akan mempercepat proses peradilan, membantu keluarga klien dalam memperoleh informasi yang jelas, serta memastikan pengawasan berjalan lebih dekat dan efektif di tengah masyarakat Muna,” ujarnya.
Selain mempermudah akses layanan, Pos Bapas juga diharapkan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Muna. Dengan begitu, setiap proses hukum yang membutuhkan rekomendasi dan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan profesional.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sultra, I Gede Artayasa, menilai pembangunan Bapas baru maupun Pos Bapas akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan terbangunnya Bapas baru maupun Pos Bapas, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan pembimbingan dan pendampingan hukum. Proses penelitian kemasyarakatan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat, sehingga mendukung putusan pengadilan yang lebih komprehensif,” katanya.
Ia mengaku pelayanan pemasyarakatan lebih optimal.
“Selain itu, pengawasan terhadap klien pemasyarakatan di tengah masyarakat juga dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya.

Komentar