Kendari – Seorang pelaut asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), meninggal dunia saat bertugas di atas kapal berbendera Taiwan di perairan Laut China Selatan. Kematian Rahman, yang bekerja sebagai juru mudi, kembali menyoroti persoalan perlindungan dan pemenuhan hak pekerja migran di sektor pelaut.
Rahman wafat di atas kapal MV Shung Heng pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 07.50 waktu setempat, saat masih terikat kontrak kerja dan dalam masa pelayaran.
Informasi duka tersebut diterima KPI Sultra pada hari yang sama. Organisasi itu segera berkoordinasi dengan KPI Pusat di Jakarta serta BP2MI Sultra untuk memastikan proses administrasi, pendampingan, dan pemulangan jenazah berjalan sesuai prosedur.
“Sejak itu kami langsung berkoordinasi dengan KPI Pusat dan BP2MI Sultra untuk memastikan seluruh proses pendampingan dan pemulangan jenazah berjalan tanpa hambatan,” tegas Ketua KPI Sultra sekaligus Perwakilan ITF Wilayah Sultra, Capt. Rahmat, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/2/2026).
KPI Pusat kemudian berkoordinasi dengan agen di Taiwan guna mengurus dokumen serta mekanisme pemulangan. Setelah melalui proses hampir dua pekan, jenazah tiba di rumah duka pada 16 Februari 2026 di Desa Dana, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna.
Meski pemulangan telah dilakukan, KPI menegaskan persoalan belum selesai. Organisasi tersebut mendesak agen dan pemilik kapal segera memenuhi seluruh hak normatif almarhum sesuai kontrak kerja serta regulasi ketenagakerjaan pelaut internasional.
“Kami mendesak agen dan owner kapal di Taiwan untuk segera membayarkan seluruh hak almarhum sebagaimana diatur dalam kontrak kerja dan ketentuan ketenagakerjaan pelaut internasional,” ujar Capt. Rahmat.
Ia menegaskan, KPI siap menempuh jalur internasional apabila kewajiban tersebut diabaikan.
“Jika hak-hak almarhum tidak dipenuhi, kami akan mengoordinasikan persoalan ini dengan jaringan ITF di Taiwan untuk diproses melalui mekanisme internasional. Kami tidak akan membiarkan hak pelaut Indonesia diabaikan,” katanya.
KPI juga memastikan pendampingan diberikan atas dasar kemanusiaan tanpa membedakan status keanggotaan.
“Walaupun almarhum bukan anggota terdaftar KPI atau ITF, kami tetap memberikan pendampingan penuh. Perlindungan pelaut adalah tanggung jawab moral dan kemanusiaan,” tutup Capt. Rahmat.

Komentar