NARALOKA.ID, MUNA – Polemik dualisme keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) terkait hasil verifikasi bakal calon kepala desa (bacakades) pada Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Masalili, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, akhirnya menemukan titik terang. Dengan keputusan tersebut, polemik dualisme keputusan PPKD Desa Masalili dinyatakan selesai. Seluruh tahapan Pilkades Antar Waktu di Desa Masalili diharapkan dapat kembali berjalan sesuai regulasi, menjunjung prinsip keadilan, dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Persoalan ini mencuat setelah Abdul Rahmansyah mengajukan surat keberatan atas keputusan PPKD Desa Masalili yang diketuai Rahmat Hidayat bersama dua anggotanya. Dalam keputusan awal, Abdul Rahmansyah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi dan dinyatakan gugur sebagai bakal calon kepala desa.
Menindaklanjuti keberatan tersebut, Desk Pilkades Antar Waktu Kabupaten Muna melakukan klarifikasi dengan memanggil langsung PPKD Desa Masalili untuk memberikan penjelasan terkait proses penelitian dan verifikasi administrasi. Selain itu, Desk Pilkades juga meminta keterangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masalili.
“Setelah menerima klarifikasi dari PPKD dan keterangan dari BPD Masalili, kami mempelajari serta mencermati seluruh bukti yang diajukan oleh bakal calon Abdul Rahmansyah dalam surat keberatannya,” ujar Desk Pilkades PAW Kabupaten Muna, Rachmad Dianto, Jumat (23/1/2026).
Hasil telaah Desk Pilkades menunjukkan adanya ketidaktelitian dalam proses penelitian administrasi yang dilakukan Ketua PPKD Desa Masalili. Berdasarkan dokumen dan bukti yang ada, persyaratan administrasi Abdul Rahmansyah dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Atas dasar itu, Desk Pilkades menilai Ketua PPKD kurang cermat dalam melaksanakan tugas verifikasi administrasi bakal calon,” tegas Rachmad.
Sebagai tindak lanjut, Desk Pilkades menginstruksikan BPD Masalili untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja PPKD Desa Masalili. Selain itu, PPKD juga diwajibkan meninjau ulang Pengumuman Nomor 01/PPKD/DMS/1/2026 tentang hasil verifikasi pendaftaran bakal calon kepala desa antar waktu.
“PPKD diwajibkan menetapkan Abdul Rahmansyah sebagai bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan administrasi,” lanjutnya.
Laporan: Redaksi

Komentar