Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Proyek Rp36 Miliar Stadion Motewe Muna Berujung Pidana, Ini Peran Para Tersangka

Proyek Rp36 Miliar Stadion Motewe Muna Berujung Pidana, Ini Peran Para Tersangka

Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Motewe tiba di Rutan Kelas IIB Raha, Selasa (24/2/2026), untuk menjalani penahanan selama 20 hari setelah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Muna. Foto: Dok. Ist.

Muna – Skandal pembangunan Stadion Motewe, Kabupaten Muna, akhirnya bermuara ke proses pidana. Setelah dua tahun proyek berjalan dengan anggaran fantastis yang menembus Rp36 miliar dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Dana Alokasi Umum (DAU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan stadion tersebut.

Penetapan tersangka diumumkan setelah tim penyidik tindak pidana khusus mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Para tersangka berasal dari unsur pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna serta pihak rekanan pelaksana proyek tahun anggaran 2022 dan 2023.

Kepala Kejari Muna, Indra Timothy, melalui Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah, menegaskan bahwa penyidikan telah menemukan bukti kuat adanya penyimpangan.

“Kelima tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 24 Februari 2026 sampai dengan 15 Maret 2026 di Rutan Kelas IIB Raha,” ungkapnya, Selasa (24/2/2026).

Dari lima tersangka, empat orang langsung ditahan. Sementara satu tersangka berinisial N, yang merupakan Direktur PT SBG, tidak dilakukan penahanan karena sedang ditahan dalam perkara lain oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara.

59 Pegawai Kanwil Ditjenpas Sultra Naik Pangkat Lewat Penyesuaian Ijazah, Ini Pesan Tegas Kakanwil

Peran Para Tersangka

Pada tahun anggaran 2022, tersangka H, yang saat itu menjabat Kadispora Muna (31 Desember 2019–14 Oktober 2022), bertindak sebagai Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PA/PPK). Jabatan tersebut kemudian dilanjutkan oleh RR (14 Oktober 2022–23 Mei 2023), yang juga bertindak sebagai PA/PPK. Dari pihak rekanan, Direktur PT LBS berinisial MM turut ditetapkan sebagai tersangka.

Memasuki tahun anggaran 2023, peran PA/PPK dipegang oleh tersangka M selaku Kadispora Muna, bersama Direktur PT SBG berinisial N sebagai pelaksana pekerjaan tahap II.

Nilai proyek tahap I tahun 2022 mencapai Rp16,8 miliar dari pagu Rp17,5 miliar yang bersumber dari dana PEN melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Sementara tahap II tahun 2023 dianggarkan Rp18,93 miliar dari DAU dengan nilai kontrak Rp18,29 miliar.

Dugaan Perencanaan Cacat dan Pelaksanaan Menyimpang

Hasil penyidikan mengungkap proyek diawali tanpa studi kelayakan. Tidak ada analisis legalitas, teknis, sosial ekonomi, maupun kemampuan pembiayaan daerah yang memadai. Perencanaan dan analisis struktur diduga tidak dilakukan secara profesional sebelum proyek berjalan.

PPK disebut melibatkan pihak yang tidak berkompeten dalam penyusunan spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Laporan justifikasi teknis pada addendum kontrak tidak dibuat oleh konsultan pengawas. Tenaga ahli dalam pelaksanaan pekerjaan pun tidak benar-benar dilibatkan secara sah.

PIPAS Sultra Berbagi Takjil di Kendari, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Saat Provisional Hand Over (PHO), PPK bersama rekanan tidak melakukan pemeriksaan dan pengujian teknis bersama tim pengawas untuk memastikan kesesuaian mutu pekerjaan dengan gambar serta spesifikasi kontrak.

Pada tahun 2023, proyek tetap dilanjutkan meski tidak dilengkapi Detailed Engineering Design (DED) yang dibuat oleh konsultan perencana atau ahli struktur yang berkompeten. Dalam pelaksanaan tahap II, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan ahli penilai kegagalan bangunan, terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan, struktur tribun barat atas tidak sesuai spesifikasi, serta terjadi kegagalan bangunan akibat akumulasi tidak adanya desain terverifikasi, lemahnya kontrol mutu, dan pengawasan yang tidak optimal.

Sekitar Agustus 2024, bagian kantilever bangunan stadion dilaporkan roboh atau ambruk. Kondisi fisik bangunan dinilai tidak memenuhi aspek kekuatan, stabilitas, dan durabilitas beton bertulang sehingga secara teknis dinyatakan tidak aman dan tidak layak dimanfaatkan.

Kerugian Negara Rp15,2 Miliar

Berdasarkan Penghitungan Kerugian Negara oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 700.1.2.2/023/INVES/2026 tertanggal 23 Februari 2026, kerugian negara pada tahap I tahun 2022 sebesar Rp13.364.516.746,40 dan tahap II tahun 2023 sebesar Rp1.864.335.683,11.

Langkah Strategis Ditjenpas Sultra: Eks Rutan Raha Jadi Pos Bapas, Apa Dampaknya bagi Warga Muna?

Total kerugian negara dari dua tahap pembangunan tersebut mencapai Rp15.228.852.400,00.

Para tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *