Jakarta – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe Utara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Senin (2/2/2026).
Laporan tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung. Dalam aksinya, massa menuntut Kejagung mengusut dugaan penyimpangan puluhan proyek infrastruktur jalan yang diduga bermasalah.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyebut pihaknya telah menyerahkan informasi awal kepada Kejagung RI terkait dugaan praktik korupsi di tubuh Dinas PUPR Kabupaten Konawe Utara.
Adapun dugaan tipikor tersebut, kata Hendro, berkaitan dengan 23 paket proyek peningkatan jalan pada Tahun Anggaran 2024. Dari rangkaian proyek itu, negara ditaksir mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Datanya jelas, bahwa ada 23 paket pekerjaan di Dinas PUPR yang diduga bermasalah, akibatnya negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 2.6 miliar”. Ungkap pria yang akrab disapa Egis itu
Sebagai putra daerah Konawe Utara, Hendro mengaku kecewa dengan kondisi daerah yang dinilainya masih minim pembangunan, namun justru dibayangi dugaan praktik korupsi pada sektor vital infrastruktur.
“Gimana Konut mau berkembang pesat, kalau proyek-proyeknya kebanyakan di korupsi”. Pungkasnya dengan ekspresi kecewa
Atas dasar itu, Ampuh Sultra memilih membawa persoalan tersebut langsung ke Kejaksaan Agung RI agar mendapat penanganan serius dan tidak berhenti di tingkat laporan semata.
“Kami harap kasus ini bisa di atensi oleh Kejagung RI, agar selanjutnya Kadis PUPR segera di panggil dan di periksa guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh”. Harapnya
Ampuh Sultra juga melayangkan peringatan keras. Jika dalam waktu paling lambat satu minggu sejak laporan disampaikan belum ada atensi dari Kejaksaan Agung, mereka berjanji akan kembali menggelar aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Biasanya kasus seperti ini di limpahkan ke Kejari atau Kejati di daerah, namun jika dalam waktu 1 minggu dari sekarang belum ada atensi, maka kami akan kembali dengan massa yang lebih besar”. Tutupnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Agung RI maupun Dinas PUPR Kabupaten Konawe Utara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan korupsi tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan.

Komentar