Kendari – Kemunculan narapidana kasus korupsi tambang ilegal Kolaka Utara, Supriadi, di luar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari memicu sorotan publik. Foto dan informasi yang beredar memperlihatkan ia berada di salah satu coffee shop di Kota Kendari pada siang hari, seolah bebas beraktivitas.
Pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) pun angkat bicara. Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, membeberkan kronologi kejadian tersebut dan menegaskan bahwa keluarnya narapidana itu memiliki dasar resmi.
“Yang bersangkutan keluar atas panggilan Pengadilan Negeri Kendari untuk menghadiri sidang peninjauan kembali pada Selasa, 14 April 2026, pukul 10.00 Wita sampai selesai. Ia dikawal oleh petugas,” kata Sulardi, Rabu (15/4/2026).
Penjelasan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas dugaan bahwa Supriadi berkeliaran tanpa pengawasan. Menurut pihak Ditjenpas, keberadaan narapidana di luar rutan merupakan bagian dari proses hukum yang sah.
Namun demikian, di balik legalitas tersebut, pihak Kanwil tidak menampik adanya celah dalam pengawasan di lapangan. Sulardi secara terbuka mengakui adanya kekurangan dalam pengawalan yang dilakukan petugas.
“Namun, kami juga mengakui ada kelalaian dari petugas. Saat ini, petugas yang bersangkutan sudah dilakukan pembinaan dan ditarik ke Ditjenpas Sultra,” ujarnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa meskipun prosedur keberangkatan narapidana telah sesuai aturan, pengawasan selama di luar rutan tidak berjalan maksimal.
Sulardi menambahkan, narapidana tersebut kini telah kembali ke dalam rutan dan menjalani proses pemeriksaan internal.
“Yang bersangkutan juga sudah kembali ke Rutan Kendari dan diperiksa serta dilakukan pembinaan sesuai prosedur,” tegasnya.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa momen yang memicu persepsi publik terjadi saat perjalanan kembali dari pengadilan. Kepala Subseksi (Kasubsi) Pengelolaan Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan detail pergerakan narapidana tersebut.
“Jadi, yang bersangkutan itu sudah keluar sesuai dengan panggilan, dikawal oleh petugas kami. Jadi satuan petugas kami mengawal, dan mereka melaksanakan sidang itu di Pengadilan Negeri Kendari. Setelah selesai melaksanakan sidang, pada saat perjalanan pulang menuju kembali ke rutan, mereka singgah untuk salat dan makan siang,” jelasnya.
Di titik inilah, aktivitas narapidana terekam kamera dan memicu polemik. Kehadiran di ruang publik, meski dalam pengawalan, menimbulkan kesan berbeda di mata masyarakat.
“Pada saat itulah teman-teman wartawan menangkap gambar bahwa yang bersangkutan berkeliaran. Jadi, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan kronologis yang disampaikan oleh petugas yang mengawal, proses yang ditangkap gambar oleh media itu adalah ketika yang bersangkutan selesai salat dan kemudian hendak makan siang. Setelah selesai makan siang, baru kemudian kembali ke rutan,” lanjutnya.
Penjelasan ini menjadi dasar pembenaran pihak rutan bahwa tidak ada unsur pembiaran narapidana bebas, melainkan bagian dari perjalanan kembali usai agenda resmi.
Meski begitu, pemeriksaan internal tetap berjalan. Pihak rutan menegaskan akan mendalami aspek pengawalan yang dinilai longgar hingga memunculkan persepsi negatif di publik.
“Jadi saat ini prosesnya kami sedang terus melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang mengawal beserta narapidana yang bersangkutan,” pungkasnya.

Komentar