Kendari – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat merespons sorotan publik dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Jumat (17/4/2026). Sidak ini tidak hanya menyasar blok narapidana tindak pidana korupsi, tetapi juga merambah blok lain, termasuk narkotika, di tengah kondisi rutan yang mengalami kelebihan kapasitas signifikan.
Data di lapangan menunjukkan, Rutan Kendari yang idealnya menampung 250 warga binaan pemasyarakatan (WBP) saat ini dihuni 758 orang. Kondisi over kapasitas ini dinilai menjadi salah satu titik rawan pengawasan yang kini mendapat perhatian serius dari Ditjenpas Sultra.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, turun langsung ke dalam blok hunian untuk memberikan arahan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, terutama terkait praktik yang masuk dalam kategori zero halinar.
“Kami meminta para napi untuk selalu tertib dan tidak melanggar aturan. Perlu diingat bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan pasti akan ada konsekuensi hukum maupun sanksi disiplin yang tegas,” kata Sulardi.
Penegasan ini bukan tanpa alasan. Sidak tersebut juga menjadi momentum untuk menyampaikan tindakan tegas yang telah diambil terhadap pelanggaran yang sebelumnya mencoreng citra lembaga pemasyarakatan.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah narapidana korupsi Supriadi, yang sempat viral setelah terpantau berada di sebuah kedai kopi di Kota Kendari. Dalam sidak tersebut, Sulardi memastikan bahwa yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi berat.
“Napi tipikor Supriadi yang baru-baru viral berada di kedai kopi, saat ini sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebagai bentuk sanksi atas pelanggarannya,” ujar Sulardi.
Langkah pemindahan ke Lapas Nusakambangan disebut sebagai bentuk penegakan disiplin sekaligus sinyal keras bagi seluruh warga binaan. Di lokasi tersebut, sistem pengamanan diterapkan secara ketat.
Sulardi menjelaskan bahwa narapidana tersebut kini menjalani masa pidana dalam pengawasan maksimum.
“Langkah pemindahan ke Nusakambangan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh warga binaan lainnya agar tidak mencoba melakukan pelanggaran serupa dan tetap patuh pada aturan yang telah ditetapkan selama menjalani masa hukuman,” jelas Sulardi.
Penempatan di Nusakambangan juga menandai perubahan signifikan dalam pola pembinaan, dengan sistem satu orang satu sel serta pemantauan intensif selama 24 jam.
Di sisi lain, Sulardi menegaskan bahwa komitmen penegakan aturan tidak hanya ditujukan kepada warga binaan, tetapi juga kepada seluruh petugas pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara.
“Siapa yang melanggar akan ditindak tegas. Saya tidak asal bicara, sudah banyak pelanggar yang kami tindak, bahkan sampai memindahkannya ke Nusakambangan,” ucap Sulardi.
Sidak ini sekaligus mempertegas kebijakan zero halinar, yakni larangan terhadap handphone, pungutan liar, dan narkoba, yang kembali ditekankan sebagai garis merah dalam pengelolaan rutan.

Komentar